"Isi dari Instruksi Gubernur itu berbunyi Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tata Ruang DKI dan Biro Hukum DKI Jakarta akan melaksanakan moratorium pusat perbelanjaan hingga tahun 2012," terang Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriyatmoko, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10/2011). Wiriyatmoko saat ini juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta.
Wiriyatmoko menjelaskan, Fauzi Bowo dalam instruksinya tersebut meminta Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menyusun tata laksana moratorium itu. Sedangkan dinas yang dia bawahi diinstruksikan supaya tidak memproses atau menyeleksi terhadap permohonan izin properti untuk penggunaan lahan menjadi pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal, sebagai tindak lanjut perlaksanaan program moratorium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiriyatmoko menyadari, kondisi lingkungan di Jakarta saat ini sudah penuh sesak dengan kebaradaan mal. Keberadaan mal lanjutnya, juga menjadi salah satu penyumbang kepadatan lalu lintas di ibukota.
"Maka itu kita batasi hingga akhir 2012 untuk yang 5 ribu meter," katanya.
Dia juga menjelaskan, wilayah utara Jakarta juga akan difokuskan menjadi kawasan reklamasi di pantai utara. Sedangkan, untuk kawasan Jakarta Pusat dan Selatan, akan dititikberatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan kota lainnya agar pembangunan Jakarta lebih merata.
Saat ini, Jakarta memiliki 564 pusat perbelanjaan yang terdiri dari 132 pusat perbelanjaan dikategorikan sebagai mal dan sisanya 432 pusat perbelanjaan di katergorikan sebagai swalayan, hipermart, pusat grosir, pertokoan dan pasar tradisional. Jumlah tersebut dinilai sudah cukup banyak, khususnya di Jakarta Pusat dan Selatan sudah terbangun begitu banyak.
(lia/ndr)











































