"Kesamaan kesaksian dalam BAP tersebut tak hanya pada kalimat-kalimatnya saja tapi juga sampai kepada titik dan komanya," ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011).
Kecurigaan itu juga menjadi catatan bagi Majelis Hakim yang memberi catatan khusus pada kesamaan BAP antara Sofjan Djalil yang saat itu sebagai anggota dewan komisaris dan juga Purwanto yang duduk sebagai Sekertaris Dewan Komisaris PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Perintah penunjukan langsung Eddie tersebut dinilai tak sesuai Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 semestinya hanya Rp 92,2 milliar bukan Rp 137,1 miliar. Selisih nilai proyek sebanyak Rp 46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani selaku bos Netway.
(fiq/gun)











































