"Kami berduka dengan terus bertambahnya vonis bebas di Pengadilan Tipikor daerah. Jika kita tidak segera lakukan koreksi, virus ini akan menyebar ke banyak tempat," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Selasa (10/11/2011).
Febri menilai, KPK harus berani melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dari aspek pengawasan dan evaluasi, sudah saatnya MA dan Komisi Yudisial (KY) mengevaluasi hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Febri mengingatkan, KPK tentu juga perlu melakukan otokritik dengan melakukan evaluasi terhadap penuntut umumnya. Ada waktu 14 hari, KPK harus segera kasasi.
"Jangan sampai vonis bebas ini jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. KY harus segera lakukan investigasi terhadap ada atau tidaknya kemungkinan penyimpangan dalam persidangan ini," tuturnya.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/10/2011), Mochtar dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar majelis hakim Asharyadi dalam putusannya.
Vonis itu jelas sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana JPU menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Terdakwa tidak terbukti atas tuntutan yang didakwakan JPU," ucapnya.
JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.
Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(ndr/vit)










































