Demikian dikatakan Kepala Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Program Disdikpora Palembang Eddy Manhar, kepada pers di Palembang, Selasa (11/10/2011).
"Kalau terus dibiarkan di dalam air kayu penyangga gedung akan mudah keropos dan tentunya akan menghabiskan dana jika terus dilakukan perbaikan tanpa ada solusi," kata Eddy.
Selain itu, sekolah yang berdiri di atas air ini juga biasanya tidak memiliki halaman bermain siswa ataupun lapangan yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan upacara bendera. Sehingga akan menghambat proses pendidikan di sekolah.
"Kalau lapangan tidak ada, maka siswanya pun tidak memiliki halaman bermain yang luas ataupun kegiatan upacara bendera, tentunya tidak akan maksimal kegiatan belajar mengajar," lanjutnya.
Oleh karena itulah pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Palembang akan meninjau lokasi bangunan yang berdiri di atas air ini. Jika dimungkinkan untuk dilakukan penimbunan, maka pihaknya pun akan menimbun lahan yang masih rawa tersebut.
"Tapi yang jelas kita lihat dulu kondisi lingkungan di sekitar sekolah, jangan sampai saat kita lakukan penimbunan malah akan merugikan masyarakat sekitar. Karena itu, kita coba koordinasikan dengan PU Cipta Karya, karena dinas inilah yang lebih paham," tuturnya.
Menurutnya, ketersediaan halaman sekolah paling tidak berukuran 20 x 30 meter. Karena luas halaman seperti ini bisa dimanfaatkan sekolah untuk melakukan kegiatan upacara bendera yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin. โMinimal sekolah wajib memiliki lapangan ataupun halaman sekolah minimal 20 x 30 meter, seluas itu juga jika dimungkinkan bisa di timbun akan kita timbun, namun jika lingkungan sekolah tidak memungkinkan untuk di timbun, kita akan cari solusi lain," kata Eddy.
(tw/ken)











































