"Moratorium itu harus dilakukan dengan selektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tidak ada yang merasa dirugikan, termasuk konsumen. Namun bila memang ada konsumen yang dirugikan, maka dia berhak mendapatkan haknya sesuai yang berlaku," kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Adiseno.
Hal itu disampaikan dia di Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/10/2011). Sebelumnya BRTI menggelar rapat dengan Kemekominfo dan pihak terkait lainnya tentang 'pencurian' pulsa oleh CP nakal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kahumas Kemenkominfo Gatot Dewobroto mengatakan hal senada. "Kalau memang ada pelanggaran kenapa tidak dilakukan moratorium. Kita juga pernah melakukan hal itu tapi tidak dengan kasus seperti itu," ucap Gatot tanpa merinci dalam kasus apa moratorium pernah diterapkan.
Menkominfo Tifatul Sembiring kemarin menyebut usulan moratorium yang dilempar anggota DPR merupakan usulan emosional. Tifatul tidak bisa membayangkan jika layanan misalnya nada sambung dimatikan. Sebab, industri kreatif seperti itu turut memberi kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi.
(vit/fay)











































