Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/10/2011), Mochtar dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar majelis hakim dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak terbukti atas tuntutan yang didakwakan JPU," ucapnya.
Hal itu langsung disambut tepuk tangan para pendukung Mochtar yang ada di ruang sidang sejak awal. Usai pembacaan vonis, ratusan pendukung berusaha mendekati Mochtar.
Tarik-menarik pun sempat terjadi antar sesama pendukung yang ingin memberikan ucapan selamat. Bahkan, Mochtar kesulitan keluar dari ruang sidang.
Namun, pendukung Mochtar akhirnya memberi jalan baginya untuk keluar dari ruang sidang. Begitu tiba di halaman PN Bandung, ratusan pendukung Mochtar juga sudah menyambut.
Mereka langsung mengumandangkan shalawat. Beberapa di antaranya bahkan berteriak 'tidak sia-sia kita mendukung selama ini'. Mochtar pun langsung meninggalkan pengadilan dengan mobilnya.
Sebelumnya JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.
Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(ors/ern)











































