Mochtar Mohammad Bebas, Rekor Sukses 100 Persen KPK Pecah

Mochtar Mohammad Bebas, Rekor Sukses 100 Persen KPK Pecah

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 16:09 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi. Inilah untuk pertama kali, seorang terdakwa korupsi yang disidik dan dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bebas.

"Ini baru pertama kali sejak KPK didirikan. Kita bawa ke pengadilan dan dibebaskan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

KPK pun akan mempelajari rekaman persidangan. Menurut Johan, KPK punya bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini. Karena itu jaksa berani menuntut Mochtar dengan pidana 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan pelajari rekaman persidangannya. Apakah keputusan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti," kata Johan.

Johan menegaskan KPK akan mengajukan kasasi dalam kasus ini. Tetapi terlebih dulu KPK akan mempelajari persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kita pasti akan kasasi," ucap Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan KPK tidak pernah gagal dalam memenjarakan koruptor. Seluruh tersangka korupsi yang ditangani KPK selalu berujung di penjara.

"KPK tidak pernah gagal. 100 Persen kasus yang KPK tangani, divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor," bangga Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, dalam diskusi LPHSN tentang wacana pembubaran KPK yang berlangsung di RM Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/10) kemarin.

Pada pelaku tindak korupsi yang KPK jebloskan ke penjara, juga bukan kelas teri sebagaimana tudingan pihak-pihak tertentu. Pada terpidana tersebut terdiri dari 43 orang anggota parlemen, 8 orang menteri atau pejabat setingkat menteri, 7 orang gubernur, 22 orang bupati dan walikota, 8 orang komisioner lembaga negara dan 3 duta besar.

Oknum dalam jajaran penegak hukum juga tidak luput. Ada dua orang jaksa, 4 orang hakim dan seorang penyidik KPK yang juga telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tipikor. Juga ada seorang gubernur BI dan 4 deputy-nya, sejumlah pejabat eselon I dan II serta banyak pengusaha swasta.

(rdf/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads