"Mengadili, menolak eksepsi tergugat tentang kewenangan relatif atau absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Hakim Ketua Subyantoro saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011).
"Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara hingga putusan akhir," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara itu masuk ke ranah umum, oleh karena itu, pengadilan berwenang mengadili perkara ini," tegas Subyantoro.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan PN Jakarta Selatan berhak mengadili perkara ini. Sebab, meskipun alamat para tergugat yang dicantumkan adalah alamat kantor PKS dan bukan alamat domisili masing-masing, namun tetap masuk wilayah hukum PN Jaksel.
"Meskipun tanpa menyebut alamat tempat tinggal domisili masing-masing tergugat, tapi pada alamat kantor PKS di MD Building, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan gugatan ini selain ditujukan bagi para tergugat sebagai bagian dari partai dan juga secara pribadi, maka alamat kantor PKS cukup memiliki keabsahan absolut domisili," terang Subyantoro.
Dengan ditolaknya eksepsi tergugat dan dilanjutkannya pemeriksaan perkara ini, maka agenda selanjutnya adalah pembuktian oleh pihak penggugat, yakni Yusuf Supendi dan kuasa hukum. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Oktober mendatang.
"Tolong dipersiapkan pembuktian selama 2 minggu. Sidang ditunda hingga tanggal 25 Oktober 2011 mendatang," tandas Subyantoro.
Sebelumnya, upaya perdamaian antara Yusuf Supendi melawan 10 elite PKS di PN Jakarta Selatan menemui kegagalan. Kedua belah pihak menyatakan siap bertarung, beradu argumen, saling menyodorkan saksi dan bukti dalam sidang perdata.
Perseteruan Yusuf versus PKS bermula dari kritikan Yusuf kepada partai yang didirikannya itu. Konflik keduanya memuncak dengan saling serang pernyataan di media massa. Salah satu perang urat syaraf tersebut yakni PKS menyatakan Yusuf merupakan kader sakit hati karena di pecat dari kepengurusan PKS. Sementara Yusuf menilai PKS tidak bisa menunjukkan bukti surat pemecatannya.
Yusuf lalu menggugat 10 kader PKS dengan nilai Rp 42,7 miliar. Pasal yang digunakan Yusuf adalah pasal 1365 KUHAPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Elite PKS yang digugat antara lain Tifatul Sembiring, Anis Matta, Fahri Hamzah dan Salim Assegaf Al Jufri.
(nvc/lrn)











































