"Untuk Timas Ginting sudah diserahkan ke PN Tipikor," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011).
Johan mengatakan perkara ini tinggal menunggu jadwal persidangan. "Untuk itu kan pihak sana yang mengatur," kata Johan.
Kasus ini berawal dari ditetapkannya Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Sedangkan istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo perusahaan subkontraknya yakni PT Sundaya Indonesia dan Anugerah Perkasa dan pihak Kemenakertrans.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Nazaruddin dan Anas sempat dihadirkan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk Timas.
(rdf/gun)











































