Timas Ginting Siap Disidang di Pengadilan Tipikor

Suap PLTS Kemenakertans

Timas Ginting Siap Disidang di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 15:48 WIB
Jakarta - Tersangka dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans, Timas Ginting akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Berkas Timas sudah lengkap dan telah diserahkan ke pengadilan.

"Untuk Timas Ginting sudah diserahkan ke PN Tipikor," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011).

Johan mengatakan perkara ini tinggal menunggu jadwal persidangan. "Untuk itu kan pihak sana yang mengatur," kata Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari ditetapkannya Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa.

Sedangkan istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo perusahaan subkontraknya yakni PT Sundaya Indonesia dan Anugerah Perkasa dan pihak Kemenakertrans.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Nazaruddin dan Anas sempat dihadirkan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk Timas.

(rdf/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads