Menurut kuasa hukum Nazaruddin, Purwaning M Yanuar, mereka menuntut Manufandu untuk membayar ganti rugi uang senilai 1 triliun rupiah. Dia juga meminta Manufandu mengembalikan 3 buah flash disc dan 1 buah compact disc.
"Kami meminta agar Manufandu meminta maaf pada sejumlah media selama 3 hari berturut-turut," kata Purwaning seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, (11/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ditunda untuk diberikan waktu 40 hari melakukan mediasi, hakim mediator yang kami tunjuk adalah Hakim Marsudin Nainggolan," tutur Sujatmiko dalam persidangan.
Sidang ini berlangsung singkat. Sujatmiko berharap waktu untuk mediasi dimanfaatkan sebaik mungkin.
Manufandu yang hadir secara langsung tidak banyak mengomentari permintaan hakim. Dia menyatakan menyerahkan kepada proses hukum yang ada. Dia mengaku dalam sidang perdana ini, dirinya belum memunyai kuasa hukum.
"Soal hakim mediator, kita serahkan ke majelis hakim," ucapnya.
(asp/gun)











































