Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, mempertegas Kejagung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Abdul Hafidz Anshary.
"Dalam surat tersebut tertera nama Prof AHA dan kawan-kawan. Maka setelah menerima surat itu, diterbitkan surat penunjukan tim jaksa untuk mengikuti atau memantau perkembangan kasus tersebut. Kalau dalam administrasi dikenal dengan nama P 16," papar Noor di Gedung Kejagung, Jalan Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasusnya apa? "Silakan tanya ke Mabes Polri," jawab Noor.
Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya menyatakan status tersangka Abdul Hafidz berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Mabes Polri. Kejagung telah menerima tiga SPDP yakni Mashyuri Hasan, Zainal Arifin Hoesein dan Abdul Hafidz Anshary. Abdul Hafidz disangkakan pasal pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.
Namun, Mabes Polri langsung memberikan sanggahan. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan prosedur pemeriksaan belum dilakukan. Barang bukti juga belum dikumpulkan. Oleh karena itu, Abdul Hafidz belum menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat.
"Jadi kita belum tetapkan tersangka. Jadi dalam SPDP disebutkan atas laporan polisi dari siapa yang melaporkan Ketua KPU," urainya.
(aan/fay)











































