5 KAP akan Mengaudit Dana Kampanye Pemilu Para Capres

5 KAP akan Mengaudit Dana Kampanye Pemilu Para Capres

- detikNews
Jumat, 09 Jul 2004 22:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sore ini, menyerahkan laporan rincian penerimaan dan penggunaan dana rekening kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada lima kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk sebagai auditor."Metode kegiatan audit ini merujuk pada 22 prosedur dan 106 langkah kerja yang disepakati KPU dan KAP," kata Ketua Pokja Dana Pilpres, Mulyana W. Kusumah, di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/7/2004).Prosedur yang disepakati tersebut merupakan standar kerja Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang telah dimodifikasi sesuai peraturan UU Pilpres NO.23/2003. Contohnya melakukan konfirmasi langsung pada pihak pemberi bantuan dan cek fisik atas item pembelian barang. Untuk keperluan itu, KPU dan KAP sepakat untuk menggunakan sampel sebanyak 30 item yang dipilih secara acak."Pada pos penerimaan yang berasal dari perorangan dan badan hukum, kami akan ambil sample masing-masing 30 penyumbang untuk dikonfirmasi. Pada pos pengeluaran, yang diaudit adalah komponen keperluan operasional dan modal kampanye di seluruh penjuru Nusantara," jelas Krisnha Suyudi dari KAP Baehaqi & Rekan yang akan mengaudit laporan keuangan pasangan Megawati-Hasyim.Agar dalam melakukan konfirmasi dapat lebih terarah, tim auditor diperkenankan KPU untuk menggunakan hasil temuan Indonesian Coruption Watch (ICW) dan Tranparancy International Indonesia (TII). Dua lembaga independen itu dapat memberikan masukan atas item penerimaan dan pengeluaran apa saja yang perlu mendapat perhatian khusus.Apabila ditemukan adanya penyumbang fiktif, atau ternyata nilai sumbangan yang diberikan tidak sesuai hasil konfirmasi, maka tim auditor akan merincinya dalam resume laporannya kepada KPU nanti."Tentu tidak bisa serta merta dinyatakan fiktif bila nama penyumbang tidak ada lagi di alamat yang disebutkan, bisa jadi dia sudah pindah. Tapi jika tim kampanye yang dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan, maka item itu dinyatakan fiktif," urai Krishna lebih lanjut.Selanjutnya KPU bisa saja menindaklanjutinya dengan memerintahkan KAP untuk melakukan investigasi atau audit khusus, terlebih atas indikasi penyelewengan terhadap ketentuan UU Pilpres. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan KPU adalah pembatalan pencalonan pasangan bersangkutan dan hukuman pidana pada tim kampanyenya.Hasil kerja tim audit yang berupa laporan rinci hasil konfirmasi ini, harus diserahkan kepada KPU paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal hari ini. Pengumuman hasilnya kepada masyarakat luas harus diumumkan pada 3 hari kemudian. (wrs/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads