"Kami tidak ingin ada kasus Prita Mulyasari Jilid 2. Jangan sampai kasus Feri yang dilaporkan balik menjadikan masyarakat jera untuk mengadu," kata Kepala Humas Kominfo, Gatot Dewa Broto dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (11/10/2011).
Menurut Gatot, hak konsumen dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri No 1/2009 tentang Jasa SMS Premium. Yaitu apabila ada tindakan content provider nakal maka izinnya akan dicabut oleh regulator.
"Aduan Feri membuat kami concern atas masalah ini, supaya masyarakat tercerahkan," kata Gatot.
Dalam dua pekan terakhir, pihak Kominfo menerima 1000 aduan lebih atas layanan content provider. Dari aduan tersebut, akan ditelusuri apakah ada pelanggaran layanan atau tidak. Jika tidak maka akan diberikan teguran 3 kali berturut-turut.
"Kalau masih membandel, izin dicabut," janji Gatot.
Seperti diketahui, Feri melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Feri harus membayar tagihan kartu pascabayarnya sekitar ratusan ribu setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.
Feri sendiri telah berupaya untuk menghentikan layanan SMS itu dengan mengetik 'unreg', pada 24 Maret 2011 lalu, setelah mengikuti undian tersebut pada Maret 2011 juga. Namun, usahanya selalu gagal dan mesin hanya menjawab 'Maaf, sistem sedang bermasalah, silakan ulangi lagi'.
Feri bahkan telah mengadukan hal itu ke grapari Telkomsel di Gambir, Jakarta Pusat sejak Maret lalu. Namun, jawaban customer service kurang memuaskannya.
Namun, setelah mencuatnya laporan Feri, PT Colibri Networks yang mengaku sebagai pengusaha content provider dengan layanan SMS 9133, angkat bicara. Mereka bahkan mengambil langkah hukum dengan mengadukan Feri ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
(asp/lrn)











































