"Sampai saat ini belum ada permintaan (cekal)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Edwin P Situmorang, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011).
Apakah Kejagung siap mencekal? "Bukan soal siap. Itu kewajiban asal memenuhi persyaratan yang memenuhi UU," ujar Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya menyatakan status tersangka Abdul Hafiz berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Mabes Polri. Kejagung telah menerima tiga SPDP yakni Mashyuri Hasan, Zainal Arifin Hoesein dan Abdul Hafidz Anshary. Abdul Hafidz disangkakan pasal pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.
Namun, Mabes Polri langsung memberikan sanggahan. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan prosedur pemeriksaan belum dilakukan. Barang bukti juga belum dikumpulkan. Oleh karena itu, Abdul Hafidz belum menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat.
"Jadi kita belum tetapkan tersangka. Jadi dalam SPDP disebutkan atas laporan polisi dari siapa yang melaporkan Ketua KPU," urainya.
(aan/fay)










































