Kejagung Belum Terima Permintaan Cekal Ketua KPU

Kejagung Belum Terima Permintaan Cekal Ketua KPU

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 14:33 WIB
Kejagung Belum Terima Permintaan Cekal Ketua KPU
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary masih berstatus saksi dalam kasus Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara. Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima surat permintaan untuk mencekalnya.

"Sampai saat ini belum ada permintaan (cekal)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Edwin P Situmorang, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011).

Apakah Kejagung siap mencekal? "Bukan soal siap. Itu kewajiban asal memenuhi persyaratan yang memenuhi UU," ujar Edwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, UU Kepolisian juga memberikan hak kepada Kepolisian untuk melakukan pencekalan selama 14 hari dalam keadaan mendesak. "Boleh dia melakukan itu (pencekalan)," kata Edwin.

Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya menyatakan status tersangka Abdul Hafiz berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Mabes Polri. Kejagung telah menerima tiga SPDP yakni Mashyuri Hasan, Zainal Arifin Hoesein dan Abdul Hafidz Anshary. Abdul Hafidz disangkakan pasal pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.

Namun, Mabes Polri langsung memberikan sanggahan. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan prosedur pemeriksaan belum dilakukan. Barang bukti juga belum dikumpulkan. Oleh karena itu, Abdul Hafidz belum menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat.

"Jadi kita belum tetapkan tersangka. Jadi dalam SPDP disebutkan atas laporan polisi dari siapa yang melaporkan Ketua KPU," urainya.

(aan/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini