"KPK prihatin dengan keputusan bebas tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (11/10/2011).
Menurut Jasin, KPK belum akan menyerah dalam kasus korupsi tersebut. Pihaknya masih mengusahakan banding. "Jangan buru-buru mengatakan gagal. Tentu KPK akan banding atas putusan itu," tambah Jasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar majelis hakim Asharyadi dalam putusannya.
Vonis itu jelas sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, JPU menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Terdakwa tidak terbukti atas tuntutan yang didakwakan JPU," ucapnya.
JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.
Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(rdf/lrn)











































