Daripada Ribut & Ribet, DPR Minta Saja Fatwa MK Soal Capim KPK

Daripada Ribut & Ribet, DPR Minta Saja Fatwa MK Soal Capim KPK

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 14:35 WIB
Daripada Ribut & Ribet, DPR Minta Saja Fatwa MK Soal Capim KPK
Jakarta - Komisi III DPR menolak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usulan pemerintah, karena deadlock mengenai jumlah capim yang harus diusulkan antara 8 atau 10 orang. Daripada ribut-ribut dan ribet, DPR sebaiknya minta fatwa pada Mahkamah Konstitusi (MK) soal penafsiran UU KPK tentang capim KPK.

"Saya mengatakan seharusnya mereka minta pendapat MK untuk menghindari polemik. Nggak perlu (ribut) karena semuanya sudah jelas ini hanya keengganan untuk taat pada hukum," ujar Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid.

Hal itu disampaikan Hamid yang juga doktor hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/10/2011). Hamid menegaskan bila DPR memiliki itikad baik, maka DPR proaktif meminta fatwa dari MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau DPR punya itikad positif baik, dia tanya MK, minta fatwa dari MK maksud keputusan ini apa, juga berkenaan dengan Busyro. Kan nggak ditanya, ditafsirkan sendiri," tegas Hamid.

Dalam rapat Menkum HAM Patrialis Akbar dengan Komisi III di DPR, Senin (9/10) kemarin, dari 9 fraksi di DPR, 5 di antaranya menolak nama capim KPK hasil seleksi Pansel KPK. 5 Fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, FPDIP, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan FPKS.

Alasan penolakan 5 fraksi itu, berdasar UU Nomor 30/2002 tentang KPK DPR memilih 5 nama pemimpin KPK sehingga harus 10 nama calon yang diserahkan. Padahal, pada Juni 2011 lalu, MK mengabulkan uji materi yang menggugat pasal 34 UU KPK tentang masa jabatan Ketua KPK yang saat ini dijabat Busyro Muqoddas.

Uji materi itu diajukan beberapa LSM antikorupsi seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan KPK pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.

Karena MK mengabulkan permintaan ICW dkk itu, sehingga masa jabatan Ketua KPK saat ini, Busyro Muqoddas, yang baru dilantik pada Desember 2010 itu akan berlangsung selama 4 tahun. Kemudian Pansel KPK, atas putusan MK itu mengajukan 8 nama capim KPK (bukan 10 nama), untuk menggantikan 4 pimpinan KPK lainnya (selain Busyro) yang akan berakhir masa jabatannya pada 2011 ini.

(nwk/vta)


Berita Terkait