"Proses yang terjadi di Komisi III adalah proses yang wajar tujuannya baik supaya semua pimpinan KPK yang dipilih tidak cacat bawaan dari awal. Semua kitab UU dibaca, fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya," ujar Priyo kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Menurutnya, argumen 8 nama maupun 10 nama, sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat. Namun Priyo berharap Komisi III bisa segera mengambil keputusan terkait perbedaan pendapat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan pandangan mengenai 8 atau 10 nama yang seharusnya diseleksi di Komisi III hingga kini belum belum berakhir. Lima fraksi yakni Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra dan Hanura menilai Pansel KPK seharusnya menyerahkan 10 nama untuk kemudian dipilih 5 orang sebagai pimpinan KPK.
Namun empat fraksi lainnya, yakni Demokrat, PAN, PKB dan PPP beranggapan Pansel KPK cukup menyerahkan 8 nama untuk selanjutkan dipilih empat nama menjadi Capim KPK. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Busyro Muqqodas jadi Ketua KPK untuk empat tahun ke depan.
"Komisi III harus segera membicarakan dengan pemerintah supaya lebih jernih. Saya ingin semua cepat sehingga tenggat waktu sampai 17 Desember bisa selasai," imbuh Priyo.
(her/lrn)











































