"Ini kabar yang baik sekali. Presiden telah dilaporkan mengenai ini," ujar Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Selasa (11/10/2011).
Biasanya setiap kali ada RUU yang telah resmi disahkan DPR, jajaran pejabat teknis bersangkutan akan langsung memaparkannya kepada Presiden SBY. Di dalam konteks UU Intelijen Negara, maka lembaga yang terkait langsung adalah jajaran Polkam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembahasan RUU Intelejen Negara di Komisi I DPR memakan waktu yang lama, yakni hingga tiga kali masa sidang atau sekitar sembilan bulan.
Seperti diketahui, menyusul aksi bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, (25/9/2011), Presiden SBY menyerukan kepada DPR untuk menuntaskan segera RUU Intelijen. Aparat keamanan membutuhkan payung hukum yang tegas untuk melakukan tindak pencegahan tanpa khawatir dituding melanggar HAM.
"Hukum harus ditegakkan, rakyat harus dilindungi. Oleh karena itu saya berharap manakala UU yang kita miliki agar aparat intelijen dan kepolisian untuk cegah aksi terorisme itu memang harus dilakukan," tegas SBY (25/9).
(lh/lrn)











































