"Antara orang biasa yang bocorkan rahasia dengan personel intelijen itu sama saja pidana dan dendanya 500 juta, untuk personil intelijen ini terlalu kecil," ujar anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Aus menyoal Pasal 44 dalam RUU Inttelijen Negara terkait sanksi bagi orang yang membocorkan rahasia negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka dan atau membocorkan rahasia intelijen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta"
Menurut Aus, pasal ketentuan pidana ini sangat tidak adil. Karena dendanya disama ratakan antara warga sipil dengan aparat intelijen bila membocorkan rahasia negara.
"Kalau ada aparat intelijen negara yang pegang rahasia hanya didenda begitu alangkah mudahnya dia memberikan informasi ke luar. Misalnya dia dibayar Rp 5 miliar oleh asing inikan bisa terjadi," jelasnya.
(her/gun)










































