"Sekali lagi masih saksi. Sekali lagi, dari laporan itu," kata Timur di sela-sela acara ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (11/10/2011).
Timur menjelaskan, diperlukan pembuktian untuk menetapkan Hafidz menjadi tersangka. "Sekali lagi perlu pembuktian yang lain. Karena ini laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu baru laporan. Laporannya tentu ditindaklanjuti. Masalah bagaimana nanti unsur-unsur terpenuhi, belum bisa kita tentukan sekarang," kata Timur.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan status tersangka Abdul Hafiz berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Mabes Polri. Kejagung telah menerima tiga SPDP yakni Mashyuri Hasan, Zainal Arifin Hoesein dan Abdul Hafidz Anshary. Abdul Hafidz disangkakan pasal pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.
Namun, Mabes Polri langsung memberikan sanggahan. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan prosedur pemeriksaan belum dilakukan. Barang bukti juga belum dikumpulkan. Oleh karena itu, Abdul Hafidz belum menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat.
"Jadi kita belum tetapkan tersangka. Jadi dalam SPDP disebutkan atas laporan polisi dari siapa yang melaporkan ketua KPU," urainya.
(gds/fay)











































