"Kalau untuk kasus ini, tidak ada dijebak," kata Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Polisi Mulyadi di sela-sela acara ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (11/10/2011).
ABG Australia itu dalam pemeriksaan, menurut Mulyadi, juga tidak menyebutkan dirinya dipaksa seseorang untuk membeli ganja. "Tidak ada itu (dipaksa)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi menambahkan, dalam melakukan penangkapan kasus narkotika polisi bisa melakukan penyamaran untuk membeli narkotika dari pengedar.
"Undang-undang membenarkan, kita untuk melakukan pembelian menjebak, seperti pembelian terselubung atau under cover buy. Itu diatur," katanya.
Dalam pemeriksaan, ABG Australia mengaku membeli narkoba dari seseorang di Kuta. Namun, polisi belum mengetahui identitas pelaku yang menjual ganja tersebut kepada tersangka. "Kita tidak tahu. Itu yg masih kita selidiki," ujar Mulyadi.
(gds/aan)










































