Sofyan juga mengaku tidak memberikan persetujuan penunjukan itu karena sudah tidak berada di Dewan Komisaris. "Benar, ada surat resmi. Terdakwa meminta persetujuan roll out sistem di Jakarta dan Tangerang dan minta dewan komisaris untuk menunjuk langsung," ujar Sofyan.
Hal itu dikatakan Sofyan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu saya tidak tahu lagi karena saya sudah keluar," kata Sofyan.
Sofjan juga mengakui, dirinya pernah diminta untuk bertemu dengan terdakwa guna memaparkan tujuan proyek tersebut. "Saya katakan waktu bertemu 'tolong diajukan secara resmi nanti dibicarakan oleh dewan komisari," ujarnya.
Penunjukan PT Netway Utama, menurut alasan terdakwa kala itu, karena perusahaan itu sebagai pemilik intelectual property right dari program tersebut.
"Tapi dewan komisaris minta pandangan hukum dan dewan komisaris menilai harga proyek itu terlalu mahal," terangnya.
Diketahui, Eddie Widiono Suwondho didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Direktur Utama PT PLN 2001-2008 itu diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Eddie telah membuat negara merugi hingga Rp 46,18 miliar.
Perintah penunjukan langsung Eddie tersebut dinilai tak sesuai Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai proyek outsourcing tahun 2004-2006 semestinya hanya Rp 92,2 milliar bukan Rp 137,1 miliar. Selisih nilai proyek sebanyak Rp 46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani selaku bos Netway.
(fiq/lrn)











































