KPK akan Jemput Paksa Puteh
Jumat, 09 Jul 2004 21:42 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput dengan paksa Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD) Abdullah Puteh karena mangkir dipanggil KPK untuk diperiksa. Padahal Abdullah Puteh sendiri sebelumnya sudah berjanji akan datang hari ini, Jumat (9/7/2004) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pembelian helikopter MI-2 yang merugikan negara Rp 4 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan sore tadi di kantor KPK Jl. Veteran III, Jakpus."Sampai pukul 17.30 ini, Gubernur NAD Abdullah Puteh yang saat ini menjabat sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah tidak memenuhi panggilan KPK dan tidak memenuhi janjinya untuk datang hari ini," ujar Ruki sore itu.Padahal menurut Ruki, Abdullah Puteh sendiri yang berjanji akan datang 9 Juli sesuai panggilan pertama kemarin. Tapi ini sudah 3 kali dipanggil untuk tanggal 9 Juli tidak datang."Kita akan lakukan upaya paksa sesuai KUHAP, jadi anda bisa melihat sendiri dan saksikan isi undang-undang itu," ujar Ruki tanpa menjelaskan lebih panjang lebar lagi.Sementara itu Tumpak Panggabean menambahkan bahwa dalam KUHAP pihak KPK akan segera menurunkan petugasnya ke kediaman Abdullah Puteh untuk dipanggil secara paksa. Ketika ditanya kapan Gubernur NAD itu akan dipanggil, Tumpak menjawab bahwa pemanggilan paksa akan dilakukan segera, dan itu pun tanpa perlu meminta izin kepada presiden.Ketika ditanya apakah penjemputan paksa itu akan dilakukan di Aceh atau Jakarta, kembali Tumpak menegaskan bahwa Abdullah Puteh akan dijemput paksa dimana pun dia berada, baik di Aceh maupun Jakarta.Sedangkan mengenai apakah akan disita aset-aset milik Puteh, Tumpak menjelaskan bahwa semuanya akan dilakukan sesuai dengan undang-undang.Namun begitu ditanya apakah Abdullah Puteh akan ditahan, Tumpak menjawab, "sampai saat ini kami belum berpikir ke arah sana. Dan soal non aktif itu, kita tunggulah nanti."
(wrs/)











































