"Ini lebih tertuju kepada anggota intelijen," kata Sutanto saat ditemui di sela-sela rapat paripurna pengesahan RUU Intelijen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Sutanto mengatakan, pasal tersebut mengatur agar para anggota intelijen tidak membocorkan rahasia kepada intelijen negara lain. Semua ini demi kepentingan negara dan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutanto yakin, RUU yang kini telah menjadi UU itu telah mengakomodir semua masukan baik dari masyarakat, akademisi, maupun pakar. Sutanto berharap, dengan adanya undang-undang ini, intelijen Indonesia semakin kuat.
"Kita harapkan dengan UU ini ada penguatan terhadap intelijen tapi dalam batas rambu-rambu tertentu dengan memperhatikan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai HAM, dan penegakan hukum," kata purnawirawan jenderal itu.
"Itu yang terpenting sehingga bisa melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara kita," lanjut pria yang pernah menjadi Kapolri ini.
(ken/fay)










































