"Ya kita siap berikan keterangan," kata Hafidz dalam jumpa pers di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Hafidz mengaku banyak rekannya di KPU daerah seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat yang menghubunginya menanyakan kebenaran penetapan dirinya menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers itu juga hadir anggota KPU Syamsul Bahri dan Endang Sulastri. "Kita akan gelar pleno, tapi tidak khusus membahas itu saja, tapi juga menyikapi kasus-kasus lain seperti masalah Aceh," terangnya.
Sementara menurut rekan Hafidz, Endang Sulastri, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Mabes Polri. Kasus Pilkada itu terkait laporan M Syukur Mandar salah satu calon. Namun dipastikan Hafidz belum menjadi tersangka.
"Mungkin ini ada kesalahpahaman, ada keputusan MK, karena permohonan oleh Mandar ini ditolak secara kesuluruhan, kalau mau diperiksa kita akan memberi penjelasan," terangnya.
Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Darmono tegas menyebut Ketua KPU Abdul Hafidz Al Anshary ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara. Abdul Hafidz disangkakan pasal pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.
"Kami baru terima nama orangnya. Pasalnya 263, 266. Kita terima SPDP 15 Austus 2011," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Darmono mengatakan belum mengetahui detail mengenai penetapan tersangka Abdul Hafidz tersebut. Yang jelas menurut dia Kejagung telah menerima tiga SPDP yakni Mashyuri Hasan, Zainal Arifin Hoesein dan Abdul Hafidz Al Anshary.
Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan Polri baru menerima laporan polisi dan mengirim SPDP ke Kejagung. "Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, kalau kita sudah punya bukti permulaan yang cukup. Pemeriksaan saksinya belum, barang buktinya belum. Jadi kita belum tetapkan tersangka. Jadi dalam SPDP disebutkan atas laporan polisi dari siapa yang melaporkan ketua KPU," tuturnya.
(ndr/vit)











































