DPR Sahkan RUU Intelijen Negara dan RUU KY

DPR Sahkan RUU Intelijen Negara dan RUU KY

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 12:43 WIB
Jakarta - DPR akhirnya menyetujui lahirnya UU Intelijen Negara. Sembilan fraksi di DPR sepakat dengan adanya UU yang mejadi payung hukum bagi intelijen itu.

"Dengan ini kita sahkan RUU Intelijen Negara menjadi Undang-undang," ujar Priyo Budi Santoso saat mengesahkan RUU tersebut di lantai 3 gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Menurut Priyo, RUU Intelijen Negara tersebut adalah payung hukum bagi Intelijen. Selama ini intelijen tidak mempunyai payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita harapkan intelijen kita jadi berambah kuat sehingga tidak kecolongan setiap ada aksi teror," terang Priyo.

Selain RUU Intelijen, DPR juga menyepakati dengan bulat lahirnya RUU Komisi Yudisial (KY). RUU KY dipandang sebagai penguatan terhadap KY sebagai lembaga pengawas hakim.

"Kita sahkan RUU ini, karena DPR memandang KY memang perlu dikuatkan," ujar Priyo.

Dalam RUU KY pun, 9 fraksi menyattakan suara bulat. Sembilan fraksi mendukung lahirnya RUU ini.



(her/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads