"Dengan ini kita sahkan RUU Intelijen Negara menjadi Undang-undang," ujar Priyo Budi Santoso saat mengesahkan RUU tersebut di lantai 3 gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Menurut Priyo, RUU Intelijen Negara tersebut adalah payung hukum bagi Intelijen. Selama ini intelijen tidak mempunyai payung hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi kita harapkan intelijen kita jadi berambah kuat sehingga tidak kecolongan setiap ada aksi teror," terang Priyo.
Selain RUU Intelijen, DPR juga menyepakati dengan bulat lahirnya RUU Komisi Yudisial (KY). RUU KY dipandang sebagai penguatan terhadap KY sebagai lembaga pengawas hakim.
"Kita sahkan RUU ini, karena DPR memandang KY memang perlu dikuatkan," ujar Priyo.
Dalam RUU KY pun, 9 fraksi menyattakan suara bulat. Sembilan fraksi mendukung lahirnya RUU ini.
(her/lrn)











































