KPK Mulai Periksa Pejabat Papua dalam Kasus Suap Kemenakertans

KPK Mulai Periksa Pejabat Papua dalam Kasus Suap Kemenakertans

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 12:38 WIB
KPK Mulai Periksa Pejabat Papua dalam Kasus Suap Kemenakertans
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi di Kemenakertrans. Penyidik KPK kini mulai memeriksa sejumlah pejabat daerah.

"KPK menjadwalkan memanggil Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Mimika Papua, Dominggus Robert Mayaut. Pak Dominggus akan dimintai keterangan dalam kasus Kemenakertrans," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (11/10/2011).

Pejabat Kabupaten Mimika itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Sesditjen P2KT Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya. Hingga pukul 12.00 WIB, Dominggus belum juga tampak hadir di kantor KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang sama, KPK hari ini juga meminta keterangan dari Sindu Malik. Sindu telah hadir sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus suap Kemenakertrans, penyidik KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Teluk Wondama, Zeth Barbanas Marani. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Hingga sore kemarin, yang bersangkutan (Zeth Barbanas Marani) tidak hadir tanpa keterangan," jelas Arsa.

Seperti diketahui Kabupaten Mimika dan Kabupaten Teluk Wondama termasuk dalam beberapa daerah sebagai penerima dana PPID bidang transmigrasi. Kabupaten Mimika disebut akan menerima dana sekitar Rp 15 miliar, sedangkan Kabupaten Teluk Wondama menerima dana sekitar Rp 16 miliar.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya dua pejabat Kemenakertrans yaitu Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan dan seorang pengusaha bernama Dharnawati. Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari Dhanarwati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua untuk meloloskan dana PPID bidang transmigrasi di 19 Kabupaten.

(rdf/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini