"Kalau memang tidak bersalah, CP buktikan saja. Harus ada pembuktian terbalik," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (11/10/2011).
Menurut dia, tidak semua CP nakal. Karena itu yang harus ditindak adalah CP yang benar-benar terbukti nakal mencuri pulsa pelanggan. Jika merasa tidak bersalah, maka CP seharusnya bernai melakukan pembuktian terbalik.
"Kalau ada konsumen yang merasa dirugikan sebaiknya melapor ke polisi. Karena ini kan ranahnya pidana. Sekarang begini, kalau ada sekitar 200 juta pemegang simcard yang merasa dirugikan CP, berapa itu (pulsa) yang hilang," papar Agus.
Agus pun mendukung langkah Feri yang melaporkan kasus pencurian pulsa yang dialaminya ke polisi. Dia berharap korban CP nakal lainnya mengkikuti langkah Feri. Hal ini penting demi penegakan hukum dan perlindungan bagi konsumen.
Seperti diketahui, Feri melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Feri harus membayar tagihan kartu pascabayarnya sekitar ratusan ribu rupiah setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.
Feri sendiri telah berupaya untuk menghentikan layanan SMS itu dengan mengetik 'unreg', pada 24 Maret 2011 lalu, setelah mengikuti undian tersebut pada Maret 2011 juga. Namun, usahanya selalu gagal dan mesin hanya menjawab 'Maaf, sistem sedang bermasalah, silakan ulangi lagi'.
Feri bahkan telah mengadukan hal itu ke grapari Telkomsel di Gambir, Jakarta Pusat sejak Maret lalu. Namun, jawaban customer service kurang memuaskannya.
Namun, setelah mencuatnya laporan Feri, PT Colibri Networks yang mengaku sebagai pengusaha content provider dengan layanan SMS tersebut, angkat bicara. Mereka bahkan mengambil langkah hukum dengan mengadukan Feri ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
(vit/fay)











































