"Nggak usah dihentikan. Diambil tindakan saja CP yang nyolong pulsa. Untuk ini operator juga harus kerja sama. Ini kan pidana," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (11/10/2011).
Menurut dia, tidak perlu menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 01/P/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) untuk mengusut kasus ini. Karena sudah masuk ke ranah pidana, maka lebih tepat jika memakai KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus sependapat dengan Menkominfo Tifatul Sembiring yang mengatakan industri kreatif seperti CP turut memberi kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi. Karena itu bila ada yang nakal, langkah memberangus semua CP bukan langkah yang bijaksana.
"Jangan lumbungnya yang dibakar, tapi tikusnya yang diambil," ucap pria berkacamata ini.
Usulan moratorium SMS premium menyeruak kala rapat kerja antara Komisi I DPR dan Menkominfo, BRTI dan operator. Usulan muncul karena belakangan marak SMS premium yang 'mencuri' pulsa pelanggan sehingga sangat merugikan konsumen.
(vit/fay)











































