"Yang bersangkutan kita tangkap karena kedapatan memiliki 3 kg ganja kering," kata Kapolsek Tamansari, AKBP Irsan saat dihubungi detikcom, Selasa (11/10/2011).
Tersangka bernama Agus Haryanto, 32 tahun ditangkap di kosannya di Jalan Keamanan Dalam, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu (9/10) dinihari.
Dikatakan Irsan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka adalah seorang pengedar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Polisi kemudian mengintai kegiatan tersangka selama satu bulan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, polisi kemudian menggerebeknya di kamar kosnya. "Dia di situ cuma ngekos," ucapnya.
Di lokasi, polisi kemudian melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan ganja seberat 3 kg di lokasi. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya.
"Menurut tersangka asal barang dari Kampung Ambon, tapi saat kita menyamar ke lokasi, nama yang disebut oleh tersangka itu tidak ada. Orang yang disebut hanya menyewa rumah di sana," tutupnya.
(mei/lrn)











































