Moratorium Tak Efektif, Kembalikan Pulsa yang Dicuri 2X Lipat!

Moratorium Tak Efektif, Kembalikan Pulsa yang Dicuri 2X Lipat!

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 09:57 WIB
Moratorium Tak Efektif, Kembalikan Pulsa yang Dicuri 2X Lipat!
Jakarta - Usulan sejumlah anggota Komisi I DPR agar dilakukan moratorium SMS Premium, yang diduga menjadi alat pencurian pulsa oleh perusahaan content provider (CP), dinilai tidak efektif. Sebab yang dibutuhkan oleh korban pencurian saat ini adalah pengembalian pulsa.

"Kalau moratorium tidak efektif. Harus dibuat regulasi jika pulsa konsumen dicuri, laporkan ke provider seluler dan harus diganti 2 kali lipat," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Soedaryatmo.

Hal itu dikatakan dia sebelum mengikuti rapat dengan jajaran Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) di gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (11/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika ternyata provider seluluer masih bandel, lanjutnya, maka harus ditambah beban pengembalian 10 kali lipat. Jika masih membandel, konsumen bisa lapor ke regulator yakni Kominfo.

"Kalau saat ini, masyarakat pulsanya dicuri Rp 2 ribu, masa harus lapor polisi? Kan ribet. Harusnya ada mekanisme yang sederhana," terang Soedaryatmo.

Lebih lanjut dia menjelaskan akar masalah pencurian pulsa adalah banyaknya operator seluler di Indonesia yaitu 12 perusahaan. Akibatnya, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.

"Di China dengan pengguna telepon seluler terbesar di dunia, hanya ada 3 operator seluler. Di Indonesia sudah kebanyakan. Kalau monopoli tidak baik, tapi kalau terlalu banyak juga tidak baik," tutur Soedaryatmo.

Seperti diketahui, Feri melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Feri harus membayar tagihan kartu pascabayarnya sekitar ratusan ribu setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.

Feri sendiri telah berupaya untuk menghentikan layanan SMS itu dengan mengetik 'unreg', pada 24 Maret 2011 lalu, setelah mengikuti undian tersebut pada Maret 2011 juga. Namun, usahanya selalu gagal dan mesin hanya menjawab 'Maaf, sistem sedang bermasalah, silakan ulangi lagi'.

Feri bahkan telah mengadukan hal itu ke grapari Telkomsel di Gambir, Jakarta Pusat sejak Maret lalu. Namun, jawaban customer service kurang memuaskannya.

Namun, setelah mencuatnya laporan Feri, PT Colibri Networks yang mengaku sebagai pengusaha content provider dengan layanan SMS 9133, angkat bicara. Mereka bahkan mengambil langkah hukum dengan mengadukan Feri ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.



(asp/lrn)


Berita Terkait