"Yang memberikan penahanan luar ceroboh karena tidak bisa mengantisipasi atau mengawasi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," kata pakar hukum acara pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Antonius Sidik, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/10).
Menurutnya, tidak pantas bila kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) diberikan penangguhan penjara atau menjadi tahanan luar. Meskipun, itu tercantum dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum menemukan ada kasus narkotika sekelas produsen diberikan penangguhan penahanan," imbuhnya.
Seperti diketahui, tersangka Faruk ditangkap tim Direktorat IV Mabes Polri di rumahnya di Jl Gilimanuk, Perumahan Kintamani Blok LA No 3, Kalideres, Jakarta Barat, 4 Oktober 2011 lalu. Saat itu, Faruk yang merupakan residivis kasus serupa, tertangkap tangan tengah membuat narkotika.
Di lokasi, polisi menyita peralatan untuk meracik bahan baku sabu, termasuk kiloan gram prekursor. Faruk sempat ditangkap polisi pada 2009 lalu. Sampai akhirnya perkaranya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Faruk justru dijadikan tahanan luar, dengan alasan sakit. Namun, dengan kebebasannya itu, Faruk justru mengulangi perbuatannya di lokasi yang sama.
Sebelumnya kuasa hukum Faruk, Feri Juan mengatakan bila Polri tidak memiliki bukti baru terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut. Alat pembuat sabu tersebut merupakan alat sisa yang digeledah pada 2009 lalu yang tertinggal dan belum sempat dibawa penyidik.
(ahy/fay)











































