"Kita akan telusuri dulu data-data terkait kasus tersebut," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Senin (10/10/2011) malam.
Menurut Asep, pihaknya telah mendengar kabar yang menyebutkan adanya pengabulan bagi terdakwa Faruk untuk menjadi tahanan luar. Faruk yang tertangkap karena terbukti memproduksi narkotika itu di Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Di tingkat pengadilan tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan tahanan luar terhadap Faruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asep, langkah awal yang dilakukan KY adalah mengumpulkan data seputar kasus yang melilit Faruk. Data tersebut untuk mengetahui gambaran peristiwa sebenarnya yang terjadi, mulai dari proses penyelidikan sampai dengan proses upaya hukum yang dilakukan terdakwa Faruk.
"Bila nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran baru bisa masuk ke proses penanganan apakah ada indikasi pelanggaran etika atau tidak," jelas Asep.
Sebelumnya kuasa hukum Faruk, Feri Juan mengatakan bila Polri tidak memiliki bukti baru terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut. Alat pembuat sabu tersebut merupakan alat sisa yang digeledah pada 2009 lalu yang tertinggal dan belum sempat dibawa penyidik.
Adapun soal penangguhan penahanan kliennya, Feri menuturkan kliennya telah menggelontorkan puluhan juta rupiah ke kas negara sebagai jaminan. Alasan lain penangguhan adalah karena kliennya mengidap sakit jantung dan ginjal.
Seperti diketahui, tersangka Faruk ditangkap tim Direktorat IV Mabes Polri di rumahnya di Jl Gilimanuk, Perumahan Kintamani Blok LA No 3, Kalideres, Jakarta Barat, 4 Oktober 2011 lalu. Saat itu, Faruk yang merupakan residivis kasus serupa, tertangkap tangan tengah membuat narkotika.
Di lokasi, polisi menyita peralatan untuk meracik bahan baku sabu, termasuk kiloan gram prekursor. Faruk sempat ditangkap polisi pada 2009 lalu. Sampai akhirnya perkaranya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Faruk justru dijadikan tahanan luar, dengan alasan sakit. Namun dengan kebebasannya itu, Faruk justru mengulangi perbuatannya di lokasi yang sama.
(ahy/nvt)










































