"Saya pernah menanyakan kalau betul pen itu baru tunjukan invoicenya (bukti pembelian) dan bon supliernya, tapi mereka tidak bisa menunjukannya," kata Syaripudin saat berbincang dengan detikcom, Senin (10/10).
Pernyataan itu disampaikan Syaripudin saat melakukan mediasi bersama RS Haji Pondok Gede dan tim medis operasi pemasangan pen yang diketuai seorang dokter dari kepolisian Kompol Agus Pujo, dua pekan lalu di RS Haji Pondok Gede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum dengan pasal malpraktik dan penipuan, karena mereka memasang pen yang sudah tidak steril di tulang kaki saya. Saya tidak mengadukan rumah sakitnya tapi dokter yang menangani operasi," ancam Syaripudin.
Bukan hanya mengancam menyeret tim dokter ke proses hukum, Syaripudin juga mengancam mengadukan dokter yang menanganinya ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kode etik kedokteran dimana dia menilai tim dokter melakukan malpraktik sehinga menyebabkan kerugian yang dideritanya.
"Saya minta izin praktiknya dicabut," tegas Syaripudin.
Dihubungi terpisah, Manager on Duty RS Haji Pondok Gede, Emilia Jamin enggan berkomentar banyak terkait dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit.
"Maaf, konfirmasi saja ke marketing yang menanganinya," ujar Emilia melalui pesan singkat yang diterima detikcom.
Dalam mediasi tersebut, Syaripudin menambahkan, dirinya meminta pihak rumah sakit membayar Rp 50 juta sebagai uang pengganti biaya operasi pemasangan dan pengangkatan pen serta obat-obatan yang selama ini digunakan untuk penyembuhan.
Syaripudin diduga menjadi korban malpraktik oleh tim dokter di RS Haji Pondok Gede. Tulang kaki kanannya yang patah disangga dengan menggunakan pen yang diketahui tidak steril. Akibatnya selama 8 bulan lebih dia mengalami pendarahan dengan disertai nanah yang keluar.
(ahy/fjp)










































