Seperti diceritakan Ketua PPD Distrik Aifat, Lucas Kutuma, pasangan nomor urut satu (Albert Nakoh-Jakobus Sedik) dan nomor empat (Mikeal Kambuaya-Yoseph Bless) tidak memperoleh suara. Sedangkan pasangan nomor urut dua (Bernard Sagrim-Karel Murafer) memperoleh 9 suara dan pasangan nomor urut tiga (Agustinus Saa-Andarias Souissa) mendapat 1.827 suara.
"Namun oleh KPU berubah pasangan nomor urut dua menjadi 131 suara dan pasangan urut nomor tiga berkurang menjadi 1.705 suara," kata Lucas dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin,(10/10/2011).
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua PPD Aifat Utara, Zakaria yang menceritakaan hasil rekapitulasi hanya dua pasangan yang memperoleh suara yakni pasangan nomor urut dua sebanyak 327 suara dan pasangan nomor urut tiga 1.061 suara. Namun versi KPU berubah menjadi pasangan nomor urut satu memperoleh 14 suara, nomor urut dua sebanyak 329 suara, pasangan urut tiga 929 suara dan pasangan nomor urut empat 78 suara.
Kedua saksi tersebut juga menyebut pihaknya disuruh keluar saat pemaparan dari PPD lainnya. Dan saat gilirannya melakukan pemaparan, KPU langsung melakukan skorsing rapat yang dilakukan pada 19 September 2011.
"KPU langsung skorsing tanpa alasan, dan saat rapat pada 22 September 2011 kondisi tidak memungkinkan karena kantor KPUD dipenuhi oleh massa pasangan nomor urut dua sehingga saya tidak datang," kata Lucas.
Beberapa saksi yang didatangkan pemohon yang diajukan oleh pasangan Agustinus Saa-Andarias Souissa, pasangan Mikeal Kambuaya-Yoseph Bless dan pasangan Albert Nakoh-Jakobus Sedik membenarkan keterangan kedua saksi tersebut. Sedangkan beberapa saksi lain mengungkapkan adanya berbagai intimidasi serta mobilisasi yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua.
Menurut kuasa hukum pasangan Agustinus Saa-Andarias Souissa, Markus Souissa, mengatakan bahwa ada kerjasama antara KPUD dengan pasangan nomor urut dua yang merupakan mantan pejabat sementara Bupati Maybrat. " Pada sidang selanjutnya kami akan mengajukan bukti surat yang menunjukkan rekayasa yang dilakukan KPU dan pasangan nomor urut dua," kata Markus usai sidang.
Namun hal ini dibantah KPUD Meybrant. Menurut KPUD setempat, pemohon yang melakukan pelanggaran, di antaranya menghambat pencairan dana Pilkada. Pihak KPU menyebut pasangan nomor urut dua yang menjabat Sekda Kabupaten Maybrat melakukan pelanggaran menghamabat pencairan dari anggaran Rp 7 miliar hanya dicairkan Rp4,4 miliar sehingga sangat berpengaruh terhadap kinerjanya. Selain itu, pihak KPUP setempat juga mempertanyakan para saksi yang didatangkan pemohon ada empat orang dari PPD.
Seperti diketahui, Pemilukada ini diselenggarakan pada 22 September 2011 yang diikuti oleh 4 pasangan calon. Yakni Albert Nakoh-Sidik, Bernard Sagrim-Carel Murafer, Agustinus Saa-Antoh dan Mikael Kambuaya-Yoseph Bless. Mereka memperbutkan 19.831 suara.
(asp/fjp)











































