Ketua Umum AJI Indonesia Nezar Patria menyatakan Komisi I DPR memang telah mengeluarkan draf RUU Intelijen terbaru dan mengubah sejumlah materi krusial, seperti wewenang penangkapan atau penahanan, wewenang penyadapan, serta sanksi pidana bagi pembocor rahasia intelijen. Namun, semua itu belum cukup, mengingat masih ada pasal-pasal lain yang apabila diterapkan dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.
"Sebagai contoh aturan yang bermasalah, misalnya Pasal 32 tentang penyadapan. Kewenangan penyadapan kepada aparat intelijen seharusnya diterapkan dalam situasi khusus dengan payung hukum yang jelas," tutur Nezar dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (10/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, siapa pun yang terbukti membuka atau membocorkan rahasia intelijen dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini sangat berpotensi mengancam kebebasan pers," terang Nezar.
Selain itu, AJI menilai Pasal 26 RUU Intelijen cenderung subyektif, terlalu luas, dan cenderung bertabrakan dengan makna lain. Beberapa definisi "rahasia intelijen" sebagaimana dirincikan dalam Pasal 25 bertabrakan dengan definisi "informasi negara". AJI menilai Pasal 26 RUU Intelijen rawan disalahgunakan aparatur negara, terutama untuk melindungi kekuasaannya.
"Pasal ini terutama bisa dikenakan kepada jurnalis atau pegiat pers yang memublikasikan informasi atau melakukan tugas jurnalisme investigasi dan menyebarkan laporannya kepada publik," tambah Nezar.
Rumusan pasal tersebut, menurut AJI, berpotensi mengancam kebebasan pers. UU Pers telah mengatur tugas dan fungsi pers, khususnya Pasal 4, yang berbunyi "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran". "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi". "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak".
"Harus diingat, tugas jurnalis itu dilindungi dua undang-undang sekaligus, yakni UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya.
(fjp/ahy)











































