"Kami mendesak kepada parlemen dan pemerintah untuk menunda pengesahan draft RUU Intelijen pada 11 oktober 2011 mengingat masih terdapatnya pasal-pasal bermasalah yang bersifat subversif dan mengancam kebebasan pers dan kebebasan informasi," tutur koordinator KontraS Haris Azhar dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (11/10/2011).
Haris juga mengatakan, RUU Intelijen dinilai belum mewadahi agenda reformasi dan akuntabilitas kelembagaan intelijen yang diperlukan. RUU ini bahkan dianggap mengancam hak privasi, salah penindakan, dan ancaman penyiksaan dalam pendalaman informasi dari orang-orang yang terlibat proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU Intelijen tidak mengatur secara rinci tentang kategori rahasia intelijen yang menjadi bagian dari rahasia negara. Tentu ini akan bersifat multitafsir dan bersifat karet karena dapat ditafsirkan secara luas dan sepihak oleh penguasa," terang Haris.
KontraS juga menyasar adanya Pasal yang mengatur bahwa proses pengangkatan Kepala BIN harus mendapatkan pertimbangan parlemen (pasal 36). Hal tersebut menurut Haris, telah menempatkan jabatan kepala BIN sebagai jabatan yang politis mengingat parlemen adalah lembaga politik.
"Hal ini membuka ruang terjadinya politisasi pengangkatan kepala BIN oleh parlemen. Sudah semestinya dalam sistem Presidensial pengangkatan kepala BIN menjadi hak Presiden," tukas Haris.
Selain itu, Haris juga menyorot pengaturan tentang pengawasan dalam RUU ini yang belum diatur secara berlapis dan rinci. Padahal menurutnya, sudah semestinya pengawasan intelijen dilakukan secara berlapis dan perlu melibatkan banyak pihak demi terciptanya akuntabilitas intelijen.
"Semisal pengawasan publik yang direpresentasikan oleh Komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsmen belum diatur kewenangannya dalam Pasal pengawasan ini," pungkasnya.
(fjp/ahy)











































