"Kalau misalnya usulan 10 dengan memasukkan Busyro untuk fit and proper test lagi tapi nanti tidak dipilih, buat apa juga dimasukan ke DPR tapi dia sudah jadi," ujar Saan di Jakarta, Selasa (10/11/2011).
Jika Busyro kembali dipilih, lanjut Saan, maka masa jabatannya akan menjadi lima tahun. Tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK yang menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saan juga mengatakan kalaupun masa jabatan Busyro berakhir pada 2014, DPR tak perlu memilih satu pimpinan KPK lagi. Menurutnya, pemilihan Busyro pada 2010 lalu karena kekhawatiran akan pimpinan KPK yang tinggal berjumlah dua orang.
Nantinya, kata Saan, kursi Busyro bisa dibiarkan kosong sampai pemilihan calon pimpinan KPK selanjutnya pada 2015. "Dengan empat orang, KPK bisa berjalan dengan efektif."
(fjp/ahy)










































