"Ada kemungkinan dikembalikan (pulsa-red). Di perjanjian itu ada ganti rugi. Itu kan perlindungan konsumen. Di Peraturan Menteri no 1 tahun 2009 juga ada, dia harus mengganti rugi, sampai pidana," ujar Tifatul.
Hal itu disampaikannya usai rapat kerja antara Komisi I DPR dan Menkominfo Tifatul Sembiring. Rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011) malam, ini juga dihadiri oleh BRTI dan sejumlah petinggi perusahaan operator, seperti Telkom, Indosat, XL dan Axis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara black list perusahaan yang nakal, lanjut Tifatul, bisa dilakukan bila perusahaan itu melakukan beberapa kali pelanggaran. Sanksi berupa penutupan izin juga bisa diberikan. Namun bukan berarti persoalan tersebut berhenti dalam penutupan izin karena perusahaan tersebut bisa berganti nama kemudian beroperasi lagi.
"Mereka bisa ganti-ganti nama dan itu jadi salah satu masalah di IT. Sama juga masalah-masalah kita terkait konten internet seperti di Facebook, Twitter. Itu harus kita kejar terus, enggak berhenti. Kita bekerja terus setiap hari," tutup Tifatul.
(feb/fjp)











































