Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur Yudi Kurniadi saat dikonfirmasi detikcom membenarkan adanya rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian di kantornya, Senin (10/10).
"Rekonstruksi dilakukan seperti biasa laiknya orang membuat paspor," kata Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paspor diajukan tanggal 21 Juli 2009," jelas Yudi.
Rekonstruksi sendiri berlangsung cepat mulai pukul 17.50 WIB sampai dengan 18.05 WIB. Tiga teroris tersebut dikawal ketat anggota kepolisian dan berlangsung tertutup.
Gembong nomor satu teroris di Indonesia yang sempat melarikan diri ke Pakistan tersebut menggenakan seragam tahanan berwarna jingga, sementara sang istri menggenakan cadar dalam rekonstruksi tersebut.
Umar Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011. Patek diduga terkait bom bali I dan bom natal, Patek juga dijerat UU Terorisme karena menyembunyikan informasi soal Dulmatin.
Ia dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat 1 tahun 1951, Pasal 266 KUHP, Pasal 55 UU Imigrasi, dalam kasus membawa 4 senpi masuk ke Indonesia pada Juni 2009.
(ahy/nwk)











































