Bisa Timbulkan Konflik, Pengesahan RUU KY Diminta Ditunda

Bisa Timbulkan Konflik, Pengesahan RUU KY Diminta Ditunda

- detikNews
Senin, 10 Okt 2011 17:05 WIB
Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak DPR menunda pengesahan RUU Komisi Yudisial (KY). Ketentuan dalam RUU KY ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik antara MA dan KY.

"Revisi UU KY ini harus ditunda pengesahannya. Sebab, akan kontraproduktif dengan upaya-upaya menemukan konsep pengawasan yang ideal sebagai bagian dari upaya menciptakan konsep peradilan yang independen, transparan dan akuntabel," kata anggota Koalisi dari Transprency International Indonesia (TII) Dwi Poto Kusumo, dalam jumpa persnya di Kantor TII, Jl Senayan Bawah, Jakarta, Senin (10/10/2001).

Koalisi Pemantau Peradilan mengaku memiliki alasan yang cukup agar DPR menunda pengesahan RUU ini. Beberapa substansi diperkirakan akan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dicermati draft terakhir revisi UU tersebut sebenarnya belum mampu memberikan solusi atas kondisi kelembagaan KY," kata Dwi.

Anggota koalisi dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Dimas Prasidi menjelaskan terdapat 5 persoalan yang muncul dalam RUU KY yang sudah selesai pembahasannya di tingkat I ini.

Pertama, kewenangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang tidak jelas. Sebab, hanya disebut melakukan pemeriksaan sehingga membingungkan dengan fungsi memberikan kesempatan pembelaan diri bagi hakim yang mendapat sanksi pemberhentian tetap.

"Seolah-olah pemeriksaan hakim dilakukan oleh MKH dengan mengabaikan pemeriksaan di KY dan MA," jelas Dimas.

Kedua, kewenangan KY menyeleksi hakim ad hoc tidak dijelaskan adanya peraturan peralihan terhadap UU sebelumnya. Pada UU sebelumnya kewenangan seleksi hakim ad hoc diberikan kepada MA. UU ini harus tegas, bahwa ketentuan seleksi hakim ad hoc sebelumnya digantikan.

"Ini kewenangan baru sedangkan selama ini praktik yang berjalan hakim ad hoc dipilih MA," kata Dimas.

Ketiga, terkait kewenangan KY melakukan seleksi hakim bersama MA. Meskipun sudah disebut dalam Paket UU Peradilan, yakni UU Peradilan Agama, Peradilan Umum, TUN dan Militer, KY terlibat, namun dalam UU KY justru tidak disebutkan. "Harus ada penjelasan spesifik mengenai keterlibatan KY," kata Dimas.

Keempat perihal ancaman terhadap publik atas kewenangan mengambil langkah hukum terhadap orang yang merendahkan martabat hakim.

Terakhir, terkait fungsi penyadapan. Kewenangan menyadap, lanjut Dimas, bersifat pro justitia untuk penegak hukum sementara KY tidak termasuk. Selain itu, akan terjadi benturan saat KY minta hakim disadap polisi. Sebab, dalam RPP Penyadapan dijelaskan harus ada izin Ketua Pengadilan.

"Ketua PN adalah hakim. sementara tugas KY adalah mengawasi hakim. Pasti ada kengganan dari pihak pengadilan," jelasnya.

Meskipun desakan ini cenderung terlambat, namun KPP telah memberikan draft perbaikan terkait ketentuan yang berpotensi konflik dengan MA ini. Diharapkannya, tidak seluruh fraksi setuju membawa RUU KY masuk dalam pengesahan besok.

"Di pembicaraan tingkat II kami menginginkan pengesahan itu tidak setujui semua fraksi. Penundaan bukan berarti membahas lagi dari awal," tambah anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi.

(nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads