Bandar Narkoba Bayar Jaminan Puluhan Juta Agar Tak Ditahan

Bandar Narkoba Bayar Jaminan Puluhan Juta Agar Tak Ditahan

- detikNews
Senin, 10 Okt 2011 16:59 WIB
Jakarta - Faruk Mustafa (38), bandar narkoba yang ditangkap Mabes Polri di Jl Gilimanuk, Perumahan Kintamani Blok LA No 3, Kalideres, Jakarta Barat, 4 Oktober 2011 pernah ditangkap dan diadili kasus serupa pada 2009 lalu. Namun, saat disidang di PN Tangerang 2009 lalu, Faruk berubah status menjadi tahanan luar.

Untuk perubahan status tahanan luar itu, Faruk mengeluarkan uang jaminan puluhan juta rupiah. Begitu disampaikan kuasa hukum Faruk, Feri Juan kepada wartawan di kantor Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/10/2011).

"Ada jaminan. Jaminannya uang, dia taruh sejumlah uang resmi di kas negara," kata Feri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah uang jaminannya mecapai puluhan juta, Feri mengatakan lebih dari itu.

"Lebih dari itu. Uang jaminan itu maksudnya apabila tersangka melarikan diri, itu akan digunakan untuk mencari dia," imbuh Feri.

Selain memberi jaminan berupa uang, Feri juga dapat menjadi tahanan luar dengan jaminan keluarganya. "Jaminan keluarga juga ada, istrinya," cetusnya.

Sementara itu, Feri membenarkan kalau kliennya pernah tertangkap kasus serupa pada tahun 2009 lalu. Setelah ditangkap dan disidang, Faruk mengajukan penangguhan penahanan dan kemudian dikabulkan oleh majelis hakim saat itu dengan mengubah statusnya menjadi tahanan luar.

"Saat perkara pertama berjalan dulu, saya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan itu sesuai dengan Pasal 31 KUHAP bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan dan apabila dikabulkan statusnya itu menjadi TL (Tahanan Luar). Sampai kapan? Ya sampai putusan kasasi," papar Feri.

Namun, Feri mengaku lupa kapan persisnya Faruk menerima penangguhan penahanan. "Yang jelas Faruk berhasil jadi TL, ketika perkara disidangkan di PN Tangerang," ujarnya.

Ia menambahkan, kliennya juga sudah mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi, Faruk kalah. Namun, Feri mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima putusan kasasi tersebut.

"Dan hari ini saya akui sudah ada kasasi, tapi belum sampai ke tangan jaksa sebagai eksekutor dan kita juga belum terima salinannya. Entah sudah sampai mana salinannya, saya nggak tahu," jelas Feri.

Belum sampainya salinan kasasi itu ke tangannya, ia memaklumi hal itu. "Kita mafhum kalau MA (Mahkamah Agung) tangani ribuan kasus, bukan Faruk saja. Kalau sudah putus, belum sampai ke tangan Faruk atau belum ke tangan jaksa," ungkapnya.

Feri beralasan, penangguhan penahanan diajukan karena kliennya itu sakit keras. Menurutnya, Faruk mengalami penyakit kronis.

"Waktu itu, terdakwa sakit jantung dan ginjal. Ini sebenarnya yang lebih difokuskan setiap tersangka dan terdakwa kan berhak mengajukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang," kilahnya.

Hal itu, kata dia, diperkuat dengan dikeluarkannya surat keterangan dari dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat. "Dia menjalani rawat inap di rumah sakit itu," kata dia.

Saat ditanya, bukankah tidak ada penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa narkotika, Feri menjawab.

"Baik dalam KUHAP maupun UU Narkotika itu tidak ada ketentuannya, tidak ada pengecualian. Saya imbau ke semua pengadilan jangan mengacu pada ketentuan yang tidak tertulis karena tidak ada ketentuan hukumnya," jawabnya.

Dengan alasan sakit dan dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim, lantas mengapa Faruk kembali melakukan tindak pidana serupa?

"Saya lebih suka kalau aturan itu (tidak boleh melakukan kejahatan serupa) di-undang-undangkan lagi. Saya kira semua kejahatan sama, pembunuh juga bisa membunuh lagi. Tapi lebih setuju lagi dibuat ketentuannya, kita juga enak kalau ada aturannya," tutupnya.

(mei/rdf)


Berita Terkait