"Menurut dia uangnya itu buat nikah tapi ini masih kita perdalam lagi, apa itu saja motifnya," kata Kasat Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Herry Heryawan kepada wartawan di kantornya, Senin (10/10/2011).
Kepada penyidik, Ito mengaku sudah punya pacar dan hendak meminang pacarnya itu. Ito telah berpacaran lama dengan seorang gadis yang bertempat tinggal di Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ito juga sempat curhat terhadap temannya, RH yang masih bekerja di rumah Ny Susi. Kepada RH, Ito mengungkapkan kalau dia ingin segera menikah. RH juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya yang turut membantu kejahatan Ito.
"Lalu dia cerita kepada RH, kalau dia hendak mencuri di rumah itu. RH lalu meminta bagian dari Ito," ucap Herry.
Sementara Ito, saat ditanya kapan hendak menikah, ia menjawab "masih lama,"
Ito adalah mantan pekerja di toko milik Ny Susi. Ito bekerja selama kurang lebih satu tahun di toko itu.
Hingga pada Jumat (7/10) siang lalu, RH ikut bersama Ito pergi ke rumah Ny Susi yang beralamat di Jl Durian Blok R, Gang I RT 02/08 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. RH saat itu datang ke rumah tersebut, bermaksud untuk mengambil makanan majikannya.
Saat RH bertandang ke rumah Ny Susi, Ito kemudian menyelinap secara diam-diam. Isti, pembantu di rumah Ny Susi, membukakan pintu untuk RH. Usai mengambil makanan, RH pergi meninggalkan rumah, sementara Ito mengendap-endap melancarakan aksinya.
Tapa sepengetahuan Ismi, Ito kemudian pergi ke dapur dan mengambil uang sebesar Rp 4,5 juta. Namun, aksinya itu dipergoki oleh Mbok Asmo (77), pembantu lain di rumah Ny Susi.
Karena kepergok itu, Ito lalu memukul nenek itu dengan kunci inggris berulang kali hingga pingsan dan akhirnya tewas. Aksinya itu lantas dipergoki oleh Ismi. Ismi pun tak luput dari amukannya, sehingga Ismi dipukulnya dengan menggunakan kunci inggris hingga pingsan.
Namun, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, bau busuk itu tercium juga. Ito akhirnya tertangkap di Subang, Jawa Barat pada Minggu (9/10) subuh lalu.
"Dia di Subang di rumah neneknya," kata Herry.
Atas perbuatannya, Ito dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pembunuhan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 3,8, sisa hasil kejahatannya, 1 unit handphone, 1 buah kunci inggris, baju yang dikenakan tersangka, 1 buah kunci duplikat kamar dan sebilah pisau.
(mei/gun)











































