Tifatul: Pemerintah Tak Bisa Kontrol Content Provider

Tifatul: Pemerintah Tak Bisa Kontrol Content Provider

- detikNews
Senin, 10 Okt 2011 15:16 WIB
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan pemerintah tidak bisa mengatur secara penuh perusahaan penyedia konten (content provider) telepon seluler. Alasannya, tidak ada peraturan perundangan-undangan yang memberi kewenangan pemerintah untuk itu.

"Di kementerian CP (content provider) hanya terdaftar, tidak bisa mengontrol secara penuh, tidak ada aturannya," kata Tifatul.

Hal itu dikatakan Tifatul menyusul kasus dugaan pencurian pulsa oleh CP. Dia menyampaikan itu dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011). Rapat dihadiri oleh BRTI dan sejumlah petinggi perusahaan operator, seperti Telkom, Indosat, XL dan Axis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tifatul mengatakan, soal SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian pulsa, diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 01 Tahun 2009. "Tapi dalam peraturan itu CP hanya punya kewajiban mendaftar," kata politikus PKS itu.

Tifatul menjelaskan, CP hanya dikontrol oleh operator lewat sejumlah perjanjian kerja sama. "Kami hanya bisa meminta kepada operator kalau CP bermasalah agar di-blacklist," ujarnya.

Tifatul menceritakan, saat diterbitkan, peraturan itu memang banyak mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Saat ini peraturan itu pun sedang di-judicial review. "Mereka bilang pengaturan jangan hanya operator, tapi juga content provider," ujarnya.

Meski CP tidak diatur khusus, Tifatul mengatakan, namun kasus pencurian pulsa tetap masuk ranah pidana. Pelanggan bisa melaporkan pencurian oleh CP ke polisi.

"Pemerintah juga bisa mengadukan hal itu," ujarnya.

(lrn/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads