"Di kementerian CP (content provider) hanya terdaftar, tidak bisa mengontrol secara penuh, tidak ada aturannya," kata Tifatul.
Hal itu dikatakan Tifatul menyusul kasus dugaan pencurian pulsa oleh CP. Dia menyampaikan itu dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011). Rapat dihadiri oleh BRTI dan sejumlah petinggi perusahaan operator, seperti Telkom, Indosat, XL dan Axis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tifatul menjelaskan, CP hanya dikontrol oleh operator lewat sejumlah perjanjian kerja sama. "Kami hanya bisa meminta kepada operator kalau CP bermasalah agar di-blacklist," ujarnya.
Tifatul menceritakan, saat diterbitkan, peraturan itu memang banyak mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Saat ini peraturan itu pun sedang di-judicial review. "Mereka bilang pengaturan jangan hanya operator, tapi juga content provider," ujarnya.
Meski CP tidak diatur khusus, Tifatul mengatakan, namun kasus pencurian pulsa tetap masuk ranah pidana. Pelanggan bisa melaporkan pencurian oleh CP ke polisi.
"Pemerintah juga bisa mengadukan hal itu," ujarnya.
(lrn/rdf)











































