Eksepsi Suami & Adik Ipar Malinda Dee Ditolak Pengadilan

Eksepsi Suami & Adik Ipar Malinda Dee Ditolak Pengadilan

- detikNews
Senin, 10 Okt 2011 14:46 WIB
Jakarta - Berkas keberatan (eksepsi) suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang ditolak pengadilan. Hakim pun memerintahkan jaksa memanggil para saksi untuk membuktikan dakwaannya bahwa Andhika menjadi penampung dana haram Malinda hasil kejahatan membobol dana nasabah Bank Citibank.

"Mengadili. Menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan dakwaan memenuhi syarat formil. Memerintahkan berkas terdakwa dilanjutkan dengan memanggil saksi dan bukti," kata ketua majelis hakim yang mengadili Andhika, Yonisman saat membaca putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (10/10/2011).

Beberapa alasan hakim menolak sanggahan tersebut karena menilai eksepsi pengacara sudah memasuki materi pokok perkara, bukan sekadar menilai formalitas dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksepsi penasihat hukum pada pokoknya sudah memasuki materi dakwaan yang bisa menjadi bahan pembelaan," imbuh Yonisman.

Dalam tempo hampir bersamaan, berkas eksepsi adik ipar Malinda Dee, Ismail juga sama-sama ditolak hakim dalam perkara yang sama. Menurut hakim Kusno, persoalan pencucian uang yang menurut pengacara perlu dibuktikan terlebih dahulu, lebih relevan diperdebatkan saat memasuki pemeriksaan saksi dan pembelaan.

"Pencucian uang tidak perlu dibuktikan dulu predikat crime-nya. Alasan tim penasihat hukum sudah memasuki pokok materi perkara dan dapat menjadi bahan pembelaan," ucap Kusno.

Andhika dan Ismail dijerat dengan pasal pencucian uang karena berani menampung uang hasil kejahatan Malinda Dee. Total uang yang diterima Ismail mencapai Rp 21,4 miliar sementara Andhika menerima uang dan mobil mewah.

Sebelumnya, sanggahan adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari juga ditolak pengadilan, Rabu pekan lalu. Visca didakwa dengan pasal serupa yakni menampung uang haram Malinda.

(Ari/rdf)


Berita Terkait