Feri datang ditemani tiga pengacaranya David Tobing, Alexander Lay dan Bontor Tobing. Feri ditemui oleh tenaga ahli bidang hukum, resiminasi dan humas LPSK Maharani Siti Sopia.
"Saya intinya meminta perlindungan LPSK terkait laporan mereka yang melaporkan balik saya ke Polres Jakarta Selatan," kata Feri di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta, Senin (10/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengerti mengapa mereka melaporkan saya ke polisi karena saya tidak pernah menyebut nama PT Colibri Networks," imbuhnya.
Feri menyatakan, belum menerima intimidasi akibat laporan mengenai pencurian pulsa ke polisi.
"Tapi secara psikologis dengan kalimat mereka saat jumpa pers yang mengatakan saya berbohong," sambungnya.
David Tobing menyatakan, UU LPSK pasal 10 ayat 1 menyatakan saksi atau korban tidak boleh dilaporkan balik apabila proses penyelidikan pelapor belum selesai. "LPSK berjanji akan membahasnya di rapat pleno dan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan ke saudara
Feri," terangnya.
David meminta LPSK bisa menerangkan ke polisi bahwa status Feri adalah saksi dan korban sehingga tidak bisa dilapokran balik. "Untuk saat ini sebatas itu saja," ucapnya
Feri Kuntoro (36) mendapatkan 'serangan balik' dengan tuduhan pencemaran nama baik dari perusahaan penyedia jasa konten PT Colibri Networks, di Polres Jakarta Selatan. Atas tuduhan yang diberikan kepadanya, Feri mengaku sangat terkejut dan merasa dizalimi. "Saya tidak kenal nama PT Colibri. Saya sendiri tidak sebut nama," ucapnya.
(nal/vit)











































