Tersangka Penganiaya Nasabah Citibank Siap Diadili

Tersangka Penganiaya Nasabah Citibank Siap Diadili

- detikNews
Senin, 10 Okt 2011 13:30 WIB
Jakarta - 5 Tersangka penganiaya nasabah Citibank, Irzen Octa siap diadili di pengadilan. Kelimanya adalah Humisar Silalahi, Boy Tambunan, Arief Lukman, Henry Waslington dan Donal Haris Bakara.

Kelimanya akan disidang usai ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan mengadili.

"Hakim belum ditunjuk siapa yang menyidangkan nanti kalau sudah ditunjuk baru sidang," kata Kahumas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di Kantornya, Jl Ampera Raya, Senin (10/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ida Bagus, kelimanya dijerat dengan pasal 333 tentang penganiayaan. Atas penganiayaan mereka, Irzen Octa meregang nyawa.

"Dakwaan yang dipergunakan dakwaan kumulatif kesatu primer pasal 333 ayat 3 junto pasal 55 tentang merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati. Subsider pasal 333 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP atau kedua pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP atau ketiga pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 55," tukasnya.

(Ari/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini