Kelimanya akan disidang usai ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan mengadili.
"Hakim belum ditunjuk siapa yang menyidangkan nanti kalau sudah ditunjuk baru sidang," kata Kahumas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di Kantornya, Jl Ampera Raya, Senin (10/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan yang dipergunakan dakwaan kumulatif kesatu primer pasal 333 ayat 3 junto pasal 55 tentang merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati. Subsider pasal 333 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP atau kedua pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP atau ketiga pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 55," tukasnya.
(Ari/rdf)










































