"Siap menjadi saksi yang memberatkan bagi Hari Sabarno," ujar Kuasa Hukum Oentarto, Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2011).
Sementara itu, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Oentarto menyebut bahwa mantan atasannya tersebut yang memerintahkan pembuatan radiogram pengadaan mobil damkar di 22 wilayah di Indonesia pada tahun 2003-2005.
"Saya tidak pernah usul. Itu perintah Menteri (Hari Sabarno)," kata Oentarto saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Menurut Oentarto, dirinya diminta oleh PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang dimiliki oleh alharmum Hengky Samuel Daud.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan Saksi bagi terdakwa Hari Sabarno. Sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIN, hingga pukul 12.40 WIB, belum juga dimulai.
Dalam kasus ini, Hari Sabarno bersama Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 97 miliar.
(fiq/rdf)











































