"Penanganannya kita prioritaskan laporan yang awal. Kalau saudara Feri merasa tidak mencemarkan dan dia melapor, itu hak dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Menurut dia, Polda Metro Jaya telah memberi arahan secara teknis ke Polres Jakarta Selatan yang menerima pengaduan keduanya agar mendahulukan laporan awal. PT Colibri tentu punya hak membuat laporan, karena itu laporannya akan tetap diterima polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan selanjutnya, polisi akan memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangannya. Para saksi yang akan dipanggil adalah saksi ahli informasi dan transaksi elektronik, ahli dari Telkom, ahli bahasa, pidana dan perlindungan konsumen.
"Kenapa harus hati-hati, karena ini kasus unik. Kejadiannya di dunia maya, perlu ada dukungan secara teknologi," imbuh Baharudin.
Feri Kuntoro (36) mendapatkan 'serangan balik' dengan tuduhan pencemaran nama baik dari perusahaan penyedia jasa konten PT Colibri Networks, di Polres Jakarta Selatan.
Semenjak dilaporkan oleh PT Colibri Networks dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, Fery telah mendapatkan beberapa dukungan yang siap membela dirinya dalam persidangan. Dukungan itu datang dari keluarga Tobing yaitu David Tobing dan adiknya, termasuk mantan pengacara pimpinan KPK Bibit-Chandra, Alexander Lay.
Atas tuduhan yang diberikan kepadanya, Feri mengaku sangat terkejut dan merasa dizalimi. "Saya tidak kenal nama PT Colibri. Saya sendiri tidak sebut nama," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Colibri Andri W Kusuma menyatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya komunikasi untuk menjelaskan duduk permasalahan. PT Colibri juga menutup jalan damai dengan Feri Kuntoro.
(vit/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini