Sekolah Nonaktifkan Pak Guru Kholil Karena Pukul Murid

Sekolah Nonaktifkan Pak Guru Kholil Karena Pukul Murid

- detikNews
Senin, 10 Okt 2011 11:06 WIB
Jakarta - Kholil (25), guru yang melakukan pemukulan terhadap muridnya, Ade Sukma Fachrurromdzi (14) tidak lagi mengajar di SMPIT Insan Al-Mubarak. Sekolah telah resmi menonaktifkan Kholil. Saat ini status Kholil sudah menjadi tersangka.

"Sudah kita nonaktifkan," ujar Kepala Divisi Pendidikan sekolah, Rosita Komala Dewi saat dihubungi detikcom, Senin (10/10/2011).

Menurut Rosita, proses penonaktifan kholil sebagai pengajar di sekolah dipercepat karena ada permintaan dari orang tua. Dia membantah jika Kholil dinonaktifkan setelah jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita percepat karena permintaan dari orang tua," katanya.

Sekolah kata Rosita, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya saat ini masih terus mengupayakan mediasi dengan orang tua Ade untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kita lakukan mediasi. Jika orang tua bersedia mencabut laporan," imbuhnya.

Disinggung soal dipindahkanya Ade ke sekolah lain, Rosita enggan berkomentar banyak. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan pada orang tua Ade. "Kalau itu tanyakan sama orang tua saja," tandasnya.

Dihubungi secara terpisah ayah Ade, Boeng Karnadi memilih menempuh jalur hukum karena tidak ada niat baik dari sekolah untuk selesaikan kasus ini sedari awal dengan jalan damai. Agar hal seperti ini tidak terulang, Boeing memilih meneruskan kasus lewat pihak berwajib.

"Agar memberi efek jera," tegasnya.

Kholil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Ade Sukma Fachrurromdzi (14), muridnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata dan mengacu pada hasil visum, diketahui bahwa luka 3 jahitan di pelipis Ade akibat dipukul. Ini sekaligus membantah pernyataan Kholil yang mengaku mengibaskan tangan dan tidak sengaja mengenai Ade.

Atas ulahnya tersebut, Kholil dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancaman tertinggi di UU Perlindungan anak adalah pidana 10 tahun penjara.


(did/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads